3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
4. Masukan nomor ID yang sudah dipilih (nomor ID NIK, nomor ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
Baca Juga: Singgung Pendukung Prabowo di Pilpres Dijerat Satu per Satu, Refly: Dia Diam Saja, Seolah tak Peduli
6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST Rp300 ribu.
Cara Pencairan
Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu, ,maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300 ribu bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut.
Oleh sebab itu, daftarkan terlebih dahulu diri Anda untuk menjadi peserta DTKS Kemensos. Panduan pendaftaran dapat Anda lihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS Kemensos.
Baca Juga: Minta Tengku Zul Berhenti Provokasi, Husin Shihab: Tau Kan Bohong Atas Nama Rasul Balasannya?