Cara Mudah Cek BST Rp300 Ribu di HP dengan Aplikasi SIKS-Dataku, Simak Cara Unduh dan Prosedurnya

- 26 Desember 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah BST gelombang II yang disalurkan sebesar Rp300.000 per KPM selama enam tahap, mulai Juli hingga Desember 2020.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penyaluran BST menunjukkan angka lebih dari 97 persen.

Hal ini merupakan prestasi yang sangat baik. Asep optimistis penyaluran BST tahap 9 akan mencapai angka sempurna, 100 persen.

Baca Juga: 6 Hari Lagi BST Rp300 Ribu Tahap 9 Desember 2020 Berakhir, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id

Dengan begitu, masih ada peluang sekitar 3 persen dari target 9 juta penerima BST tahun 2020, atau sekitar 270 ribu orang yang bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut di tahap 9 Desember 2020 ini.

Masih ada 6 hari lagi bagi Anda yang ingin mendapatkan BST Rp300 ribu. Anda hanya tinggal mengeceknya di DTKS Kemensos.

Saat ini, Anda tidak perlu repot untuk mengecek DTKS Kemensos. Sebab kini Anda bisa mengeceknya lewat aplikasi yang tersedia di Playstore HP Anda.

Anda hanya tinggal mengunduh aplikasi DTKS Kemensos, yakni aplikasi SIKS-Dataku dengan ukuran hanya 10 Mb.

Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'

Untuk lebih jelasnya simak cara unduh dan cara cek DTKS melalui aplikasi SIKS-Dataku, untuk dapatkan BST Rp300.000.

Cara Unduh Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka Aplikasi Playstore di HP Anda.

2. Tulis kata kunci “SIKS-Dataku” di kolom pencarian.

3. Pilih aplikasi SIKS-Dataku - KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA.

4. Lalu unduh aplikasi tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat Natal, Faizal Assegaf: Saya Apresiasi, Tapi kalau Nyapres Tidak

Cara Cek Peserta DTKS BST Rp300 Ribu via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukan nomor ID yang sudah dipilih (nomor ID NIK, nomor ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

Baca Juga: Singgung Pendukung Prabowo di Pilpres Dijerat Satu per Satu, Refly: Dia Diam Saja, Seolah tak Peduli

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST Rp300 ribu.

Cara Pencairan

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu, ,maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300 ribu bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut.

Oleh sebab itu, daftarkan terlebih dahulu diri Anda untuk menjadi peserta DTKS Kemensos. Panduan pendaftaran dapat Anda lihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Minta Tengku Zul Berhenti Provokasi, Husin Shihab: Tau Kan Bohong Atas Nama Rasul Balasannya?

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x