PR DEPOK - Pemerintah masih terus melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2021 ini.
Kali ini melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menetapkan akan kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program BPUM ini diteruskan oleh pemerintah guna mensukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fadli Zon Tegas Bantah Like Konten Pornografi: Akun Coba Diretas, Tim Terima Notifikasi Upaya Login
Adapun nominal yang akan diberikan untuk para pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan ini adalah sebesar Rp2,4 juta yang akan disalurkan hingga 31 Januari 2020 melalui Bank BRI.
Syarat penerima BPUM tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Sebelum mendatangi kantor cabang BRI sebagai tempat penyalur, Direktur Mikro BRI Supardi menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu apakah calon penerima sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
fadBaca Juga: Fadli Zon Klaim Ada 4 Admin yang Kelola Akunnya, Ferdinand Hutahean: yang Cerdas Pasti Tertawa
“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ujar Supari, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 7 Januari 2021.