KABAR BAIK! BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Bulan Januari 2021, Segera Cek Tanggalnya!

- 13 Januari 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi BSU Rp2,4 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi BSU Rp2,4 juta dari Kemnaker. /Foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

PR DEPOK – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah melanjutkan pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahun 2021 ini.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, besaran BSU yang nantinya akan disalurkan yakni senilai Rp2,4 juta dan akan diberikan kepada 12.403.896 pekerja.

Pekerja yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp5 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Jelaskan Kesaksian Saat Jadi Relawan Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Ini Kata Ridwan Kamil

BSU Rp2,4 juta ini akan diberikan masing-masing Rp600.000 secara bertahap selama empat bulan.

Pihak Kemnaker mengatakan bahwa BSU tersebut akan dicairkan pada bulan Januari 2021 ini. Pencairan tersebut adalah kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Bagi Anda yang telah mendaftar program ini, perhatikan langkah-langkah untuk melihat daftar penerima berikut ini.

Baca Juga: Sebut Mardani ‘Jilat’ Habib Rizieq-FPI, Guntur Romli: Padahal Tersangka, Masih Saja Ambil Untung!

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik ‘Daftar Sekarang’ pada pojok kanan atas website;

2. Lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda;

3. Isi Nomor Induk Keluarga (NIK), Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif;

4. Isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik ‘Daftar Sekarang’.

Baca Juga: Temukan Jejak Digital HH Jelekkan Jokowi, Muannas Tagih Rp1 Miliar: Jangan Sampai Dibilang Munafik!

Setelah tahapan tersebut telah Anda selesaikan, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Berikutnya, Anda dapat langsung mengaktifkan akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Jika data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Jokowi Divaksin Sinovac, dr Tirta: Masih Ada yang Sebar Aneh-Aneh, Emang Dasarnya Kamu Absurd!

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam program BSU ini, maka silakan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x