2. Bawa data pelengkap seperti KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
3. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
4. Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Jika sudah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengecek apakah berhak menerima bansos Rp1,2 juta atau BST 2021 di dtks.kemensos.go.id.
Pencairan BST 2021
Jika Anda dinyatakan berhak mendapatkan BST 2021, Anda akan dihubungi pihak RT/RW untuk diberikan surat undangan berisi barcode yang digunakan untuk melakukan pencairan dana di kantor POS.
Baca Juga: Agar Bansos DTKS Kemensos Lancar Dicairkan, Begini Caranya
Khusus untuk Jabodetabek, uang bantuan BST 2021 sebesar Rp300.000 akan disalurkan langsung oleh petugas POS. Atau nanti Anda akan dihubungi oleh pihak RT/RW untuk mengambil uang bantuan BST 2021 sebesar Rp300.000, tanpa potongan.
Layanan Pengaduan