2. Klik kolom “Cek Bansos”.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Diusulkan jadi Duta Vaksinasi, Ini Kata Satgas Covid-19
3. Pilih ID NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BSP/BPNT dari Kemensos.
Bagi Anda yang belum terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, maka tidak bisa mendapatkan uang bantuan BSP/BPNT dari Kemensos.
Baca Juga: Soal Wacana Impor Beras, Ketua PDIP Sumbar: Jangan Biasakan Ambil Jalan Pintas
Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS program BSP/BPNT. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar KPM DTKS Kemensos.
Layanan Pengaduan