Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Melalui Bank BRI di link eform.bri.co.id/bpum

- 16 April 2021, 09:36 WIB
Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021.*
Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021.* /Pexels

PR DEPOK - Sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta terbaru tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun. Bagi Anda pelaku UMKM yang belum dapat Banpres, masih tersedia kuota 3 juta penerima lagi, ini cara cek online penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta.

Di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun 50% dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta. Namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro melalui program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Prediksi Liga Jerman: Wolfsburg vs Bayern Munchen, Die Roten Ambisi Kunci Gelar Ke-9 Secepatnya

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Eddy.

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya penerima yang salah sasaran.

Baca Juga: Sebut Ada Menteri Sibuk ‘Kampanye’ Jelang Reshuffle, Luqman: Kelakuannya Ingatkan pada Pepatah ‘Tong Kosong’

Sama seperti persyaratan penerima BLT UMKM tahun lalu, dalam portal resmi depkop.go.id inilah syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Memiliki usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wacana Reshuffle, Mardani Tuding Istana Terapkan ‘Politik Dagang Sapi’, Ngabalin: Berhentilah Membodohi Publik

Jika telah memenuhi syarat, pelaku UMKM bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota tempat mereka tinggal dengan membawa berkas-berkas pendaftaran seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon aktif.

Selain itu Anda juga bisa juga langsung mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau BPUM secara online via e-Form BRI hanya menggunakan KTP.

Caranya sangat mudah, cukup buka situs web dan klik link https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta BPUM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur, khususnya bank BRI.

Perlu diketahui BLT UMKM Rp 1,2 Juta tidak dipungut biaya apapun dalam pendaftarannya, alias tidak ada biaya pendaftaran. Maka waspadai ketika Anda menemukan oknum-oknum tertentu yang meminta Anda membayar sejumlah uang sebagai syarat untuk mendaftar dan menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x