Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Mei hingga Agustus 2021, Simak Persyaratannya

- 21 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM Program Banpres Produktif;

4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wakili Indonesia Pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB, Menlu: Palestina dan Israel Perlu Berunding Kembali

Jika telah memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Pengusul yang sudah ditentukan antara lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa mengajukan diri ke pengusul dengan membawa dokumen berikut:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x