Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Mei hingga Agustus 2021, Simak Persyaratannya

- 21 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA.

PR DEPOK – BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta sampai saat ini masih disalurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebelumnya mengimbau pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri.

Hal itu ia sampaikan agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 ini.

Baca Juga: Panggil Tiga Saksi Hari Ini, KPK akan Terus Menelusuri Aliran Dana kepada Tersangka Nurdin Abdullah

Menurut keterangannya, pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini masih dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Ia mengatakan bahwa BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” kata LaNyalla seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 21 Mei 2021 dari Antara.

Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, berikut adalah 6 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta:

Baca Juga: Akes banpresbpum.id BNI atau eform.bri.co,id/bpum E-FORM BRI untuk Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Mei 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM Program Banpres Produktif;

4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wakili Indonesia Pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB, Menlu: Palestina dan Israel Perlu Berunding Kembali

Jika telah memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Pengusul yang sudah ditentukan antara lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa mengajukan diri ke pengusul dengan membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi e-KTP;

2. Fotokopi KK;

3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x