PR DEPOK – Meski pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 sudah ditutup, banyak pihak yang bertanya kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 dimulai.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, kemungkinan besar pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi kuota penerima Kartu Prakerja hingga akhir tahun 2021 ini.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program Kartu Prakerja akan terus berlanjut dengan target penerima sebanyak 8,2 juta orang hingga akhir 2021.
Baca Juga: Tak Kunjung Dikaruniai Anak Laki-laki, Suami Tega Dorong Istri dan 2 Putri Kandungnya ke Sumur
Sebelumnya, hal tersebut juga telah dilontarkan oleh Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Ia mengungkapkan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 17 secara resmi ditutup pada Senin, 7 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Maka dari itu, target penyerapan peserta Kartu Prakerja untuk semester-I 2021 yaitu 2,7 juta orang telah terpenuhi.
Adapun untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 17 adalah setelah Anda menyelesaikan pelatihan.
Baca Juga: Mau Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta? Buka Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
Sebagai catatan, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya di Kartu Prakerja.
Simak langkah pencairan insentif Kartu Prakerja Gelombang 17 sebagai berikut:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;
2. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan;
3. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital;
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Untuk diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.***