Cara Buat Akun Kartu Prakerja untuk Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

- 13 Juli 2021, 11:15 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 yang dibuka pada semester II 2021.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 yang dibuka pada semester II 2021. /Instagram.com/@telkomindonesia

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 18 dikabarkan akan segera dibuka.

Kabar tersebut diperoleh dari pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden melalui video conference, di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa Kartu Prakerja untuk penyerapan semester II-2021, bisa dilaksanakan pada Juli 2021.

Baca Juga: Kemenkes Buat Aplikasi dan Situs Farmaplus, Kini Masyarakat Bisa Cek Ketersediaan Obat di Apotek secara Online

“Kartu Prakerja untuk penyerapan batch yang kedua, bisa dilaksanakan pada bulan Juli,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Youtube Sekretariat Presiden.

Melalui Kartu Prakerja gelombang 18, pendaftar yang dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan total manfaat program Kartu Prakerja senilai Rp3,55 juta.

Total manfaat tersebut, terdiri dari insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta, uang pelatihan Rp1 juta, serta uang survei evaluasi Kartu Prakerja sebesar Rp150.000.

Lebih lanjut, Sri Mulyani tidak memaparkan secara detail mengenai kapan jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kepastian pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Soal Vaksin Berbayar Hasil Hibahan UEA, Ngabalin: Plis deh! Rakyat Jangan Diresahkan dengan Berita Bohong

Sebab, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan hingga akhir 2021 dengan target penerima sebanyak 8,2 juta.

"Targetnya penerima kartu Prakerja sebanyak 8,2 juta. Ini sudah jalan semester I sebanyak 2,7 juta penerima. Program tersebut akan terus dilakukan di semester II," kata Airlangga.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bantuan Kartu Prakerja gelombang 18, bisa mempersiapkan diri dengan mendaftar akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja melalui smartphone atau handphone (HP) yang memiliki akses internet.

Adapun syarat dan cara daftar akun Kartu Prakerja melalui HP, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi Ajak Ibu-ibu PKK Jadi Relawan Covid-19, Christ Wamea: Sementara Buzzer-nya Diangkat Jadi Komisaris

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Bukan Lois Owien, Ali Syarief Sebut dr Tirta Harusnya Laporkan Mahfud MD atas Pernyataan Soal Virus Corona

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Klik bar ‘Buat Akun’.

3. Masukan alamat email dan password, serta klik kolom syarat dan ketentuan. Lalu klik buat akun.

4. Selanjutnya, periksa email dan lakukan verifikasi melalui pesan yang dikirimkan pihak Kartu Prakerja.

5. Setelah verifikasi email, maka akun peserta Kartu Prakerja 2021 sudah berhasil dibuat.

Baca Juga: Lirik Lagu Temporary Highs dari Snoh Aalegra

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden prakerja.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah