PR DEPOK – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk memperpanjang diskon subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga dan bisnis kecil hingga akhir Desember 2021, dari yang sebelumnya hanya sampai September 2021.
PLN memperpanjang diskon subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis kecil guna meringankan beban masyarakat dalam menjalani kebijakan PPKM Level 4 saat ini.
Program diskon subsidi listrik dari PLN ini termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, industri, dan juga pelayanan.
Baca Juga: Prediksi Liga Jerman Borussia Monchengladbach vs Bayern Munchen, Misi Perdana Julian Nagelsmann
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Ida mengatakan struktur diskon subsidi listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.
Dia menjelaskan diskon subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, industri dan juga pelayanan.
Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.