Cara Daftar DTKS Kemensos 2021 agar Dapat Bantuan BST, PKH, dan BPNT atau Kartu Sembako

- 13 Agustus 2021, 12:30 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Segera daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Masyarakat yang ingin dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako harus daftar DTKS Kemensos karena sejumlah bantuan tersebut hanya akan disalurkan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Bila sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link yang sudah disediakan Kemensos.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Melawan Kanker, Aldi Taher Pilih Tidak Melepas Alat Kemoterapi dari Tubuhnya

Setiap penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1.Bantuan PKH untuk kategori ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) akan mendapatkan masing-masing Rp3 juta per tahun;

2.Bantuan PKH untuk kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp900.000 per tahun. Anak sekolah tingkat SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan tingkat SMA/sederajat Rp2 juta per tahun;

Baca Juga: Jokowi Bagikan Sembako dan Timbulkan Kerumunan, Said Didu: Sepertinya Acara Itu ‘Tak Bisa’ Ditunda

3.Bantuan PKH untuk kategori lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) akan mendapatkan masing-masing Rp2,4 juta per tahun;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah