Baca Juga: Terdampar di Perbatasan Turki, Pengungsi Afghanistan Alami Kelaparan hingga Sakit
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut ini cara update data diri Kartu Prakerja:
1. Buka situs www.prakerja.go.id pada browser perangkat Anda;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang 19;