1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;
3. Pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;
4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Ungkap Masa Lalunya di Penjara: Pelaku Sodomi Selalu Digebuki
Lantas bagaimana cara cek nama penerima BSU 2021 secara online? Simak langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Scroll ke arah atas halaman situs. Lalu akan terlihat fasilitas cek status penerima BSU 2021 dengan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?";
3. Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
4. Centang kotak reCAPTCHA;