Kemenag Segera Berikan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Simak Syarat Pencairannya

- 2 Oktober 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi insentif guru.
Ilustrasi insentif guru. /Pixabay/

PR DEPOK – Kementerian Agama melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menuturkan bahwa guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif sudah bisa memulai proses aktivasi rekening.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ungkap M Zain dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Jumat, 1 Oktober 2021 kemarin.

Lebih lanjut terkait proses aktivasi rekening di bank penyalur, Zain menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penerima seperti memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM).

Baca Juga: Polri Akui Tak Ragukan Rekam Jejak Novel Baswedan Cs, Said Didu: Sandiwara yang Sempurna

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” jelasnya.

Zain menyambung, dengan adanya aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif bisa memperoleh informasi tentang:

  1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
  2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
  4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
  5. Nama Bank_BSI
  6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” tutur Zain.

Zain kemudian mengajak kepada guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima insentif untuk segera melaksanakan proses menggunakan aplikasi SIMPATIKA.

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” terangnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x