- Siswa SD, SMP, SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang terdampak Covid-19.
- Siswa SD, SMP, SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
2) Syarat-syarat khusus untuk dapat BLT anak sekolah 2021
- Siswa SD, SMP, SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
- Siswa yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Siswa SD, SMP, SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk dapatkan kartu KIP, orang tua harus mendaftar terlebih dahulu di lembaga pendidikan setempat.
Saat pendaftaran kartu KIP, orang tua bisa membawa kartu KKS yang sudah didapatkan saat daftar DTKS Kemensos atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diminta dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat utama pendaftaran kartu KIP.
- Tahapan cara daftar BLT anak sekolah 2021
Sama dengan pendaftaran PKH 2021, tahapan cara daftar BLT anak sekolah 2021 di DTKS Kemensos kini bisa dilakukan secara online.