Baca Juga: Mayoritas Menolak Jalan Ataturk, Hidayat Sentil Wagub DKI Sebut Harusnya Perhatikan Respon Rakyat
Berikut syarat penerima bantuan langsung tunai anak sekolah yang dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id:
Syarat Dana Bantuan
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Baca Juga: Mabuk Air Rebusan Pembalut Jadi Tren Baru di Kalangan Remaja, Orang Tua Harus Waspada
Jika telah memenuhi syarat, masyarakat dapat langsung mengecek apakah termasuk daftar penerima bantuan di
situs cekbansos.kemensos.go.id.