1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan;
4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris;
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD);
9. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.