Cara Daftar BLT Lansia dan BLT Penyandang Disabilitas 2021 Lengkap dengan Persyaratannya

- 31 Oktober 2021, 07:35 WIB
Simak cara daftar BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas dengan daftar di DTKS Kemensos.
Simak cara daftar BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas dengan daftar di DTKS Kemensos. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat kurang mampu yang termasuk dalam kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Jika ingin mendapatkan BLT, masyarakat dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Perlu diketahui, Kemensos hanya akan menyalurkan BLT lansia dan penyandang disabilitas kepada masyarakat yang sudah daftar sehingga datanya valid terdata di DTKS.

Baca Juga: Jadwal Film Sinema Spesial Trans TV Minggu, 31 Oktober 2021: The Nut Job 2: Nutty Nature dan Barely Lethal

BLT lansia dan penyandang disabilitas adalah bagian dari kategori bantuan sosial (bansos) yang termasuk dalam Program keluarga Harapan (PKH).

Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan dana bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Saat ini terdapat dua tahapan cara daftar DTKS Kemensos. Pertama masih pada skema lama yaitu bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke esa/kelurahan setempat.

Kedua, cara daftar DTKS Kemensos saat ini juga dapat dilakukan secara online lewat HP dengan melakukan pengusulan diri.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Banjir di Wilayah Jakarta: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang dan Sore Hari

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x