PR DEPOK – Berikut daftar karyawan dengan jenis pekerjaan ini akan mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, hanya kepada karyawan dengan jenis pekerjaan tertentu, dan memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Karyawan yang bukan termasuk ke dalam jenis pekerjaan ini, kemungkinan besar tidak akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Platform Nonton Drama China dengan Subtitle dan Gratis
Berikut jenis pekerjaan bagi karyawan yang diutamakan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker:
1. Real estate.
2. Pedagangan.
3. Properti.
4. Industri barang konsumsi.