Adapun golongan yang diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut.
1. WNI berusia minimal 18 tahun yang sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Masyarakat dengan usia minimal tersebut yang sedang mencari kerja.
3. Pekerja atau buruh yang terkena PHK maupun yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil juga diperbolehkan untuk mendaftar.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja untuk Dapatkan Total Manfaat Rp3,55 Juta
5. Masyarakat yang bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19, seperti BST, PKH, BPNT Kartu Sembako.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Apabila masuk dalam golongan tersebut, maka masyarakat memiliki peluang untuk lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.***