1. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat mendapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;
2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat mendapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
Baca Juga: Shin Tae-yong Tersinggung dengan Kritikan PSSI, sang Penerjemah Mulai 'Ragu': Bisa Lanjut Gak Ya?
3. Kategori anak sekolah jenjang SMA sederajat mendapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.
Untuk mendapatkan BLT anak sekolah 2022, maka wajib mendaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu.
Sementara itu, adapun beberapa syarat bagi anak sekolah yang ingin mendapatkan bantuan PKH, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Wanita Tiongkok Ini Kedapatan Mengamuk dan Merobek Puluhan Gaun Pengantin, Begini Alasannya
1. Siswa telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Siswa telah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Siswa telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);