Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdaftar di DTKS Kemensos

- 12 Maret 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi TV digital.
Ilustrasi TV digital. /PIXABAY/AMDC

PR DEPOK – Baru-baru ini pemerintah menggalakan pengalihan TV berbasis jaringan analog ke TV berbasis digital.

Namun, masyarakat yang masih menggunakan TV tabung, perlu menggunakan Set Top Box (STB) agar dapat menikmati jaringan TV digital.

Kendati demikian, pemerintah akan membagikan STB TV digital kepada masyarakat, salah satu syaratnya adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ukraina Tuding Rusia Seret Belarus ke dalam Medan Perang untuk Lakukan Invasi

Rencananya pemerintah akan membagikan STB TV digital pada 15 April 2022 hingga 30 April 2022 sebanyak 3.202.470 unit.

Dalam pembagian STB TV digital, pemerintah bekerja sama dengan lembaga penyiaran swasta.

Berikut merupakan syarat yang harus terpenuhi agar dapat STB TV digital gratis dari pemerintah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @humas_jabar.

Baca Juga: Ukraina Ungkap Alasan Israel Takut kepada Rusia

- Masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x