Baca Juga: Kenapa Selalu Gagal Unggah Foto KTP Saat Daftar Program Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 24.
10. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021 atau penerima Gelombang sebelumnya.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut ini pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24:
1. Pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 pastikan Anda daftar di link resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
2. Pastikan Anda daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 menggunakan email dan nomor HP yang aktif.