Ini Kategori Penerima Program Kartu Prakerja yang Harus Diketahui Sebelum Proses Pendaftaran

- 27 Maret 2022, 19:55 WIB
Simak kategori penerima program Kartu Prakerja.
Simak kategori penerima program Kartu Prakerja. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Dapat Bansos PKH April 2022, Cek Penerima BLT Rp3 Juta Cuma Masukkan Nama ke Sini

6. Kepala Desa dan Perangkat Desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Setelah itu, para calon peserta pun harus mengetahui syarat berikut agar bisa mendaftarkan dan mendapatkan program Kartu Prakerja.

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia penerima manfaat Kartu Prakerja minimal adalah 18 tahun

3. Sudah memiliki KTP

4. Sedang tidak mengikuti Pendidikan Formal

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan dan Puan Maharani Ngobrol Satu Meja di Bali, Rocky Gerung: Dianggap Enggak Sengaja

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah