1. Jika tak memiliki KIP, calon murid penerima PIP Kemdikbud 2022 bisa mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Bila siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, dan Kelurahan atau Desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik guna dilakukan verifikasi data.
Demikian cara daftar PIP 2022 Kemdikbud secara online di pip.kemdikbud.go.id agar bisa mencairkan dana bantuan senilai Rp2,2 Juta.***