Peserta Kartu Prakerja Gelombang 26 bisa gagal lolos seleksi jika NIK KTP terdaftar di lembaga pemerintah lain, seperti Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kemdikbud.
Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah seperti PKH, BPNT, atau BSU dan yang telah menyelesaikan pendidikan formal.
Baca Juga: Mohamed Salah Buka Suara Soal Kelanjutan Kontrak dan Masa Depan di Liverpool
Jika NIK KTP terdaftar di Kemensos atau Kemdikbud, tentunya peserta Kartu Prakerja Gelombang 26 tidak lolos seleksi.
2. Termasuk Dalam Daftar Terlarang
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Tahapan dan Cara Pesan Minyak Goreng Subsidi untuk Warga Jabar Lewat Apilkasi Sapawarga
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
3. Melebihi Batas Penerima Dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.