PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali digulirkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja yang memenuhi syarat.
Pekerja bisa cek penerima BSU 2022 melalui situs Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi cara cek penerima BSU 2022 melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dari BPJS Ketenagakerjaan dan kemnaker.go.id akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sebelum itu simak terlebih dahulu syarat yang harus terpenuhi oleh pekerja agar terdaftar sebagai penerima BSU berdasarkan ketentuan yang dirilis Kemnaker tahun lalu.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.