Setelah usaha terdaftar, pemilik UMKM bisa cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.go.id.
Pemilik usaha bisa cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu lewat link eform.bri.co.id dengan cara berikut ini.
1. Buka situs eform.bri.co.id lewat browser HP atau komputer.
2. Klik 'Cek Data BPUM'.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600.000 Melalui eform.bri.co.id
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik 'Proses Inquiry'
Status pemilik usaha akan muncul di layar, baik terdaftar ataupun tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
Baca Juga: 4 Hal yang Wajib ARMY Ketahui tentang Suga BTS, Jangan Sampai Salah Paham