d. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
e. Pada DTKS sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Besaran dana bansos yang diterima
a. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2,4 juta.
b. Uang disalurkan empat tahap dalam setahun.
c. April sampai Juni 2022 termasuk dalam periode proses pencairan tahap kedua.
3. Cek penerima bansos PKH penyandang disabilitas
A. Buka Google dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan komputer atau ponsel.