2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Diutamakan kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan.
5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta.
Baca Juga: Login Link cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Ini, Cek Status Penerima BPNT Mei 2022 dan PKH
Pekerja yang memenuhi syarat kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dapat mencairkan uangnya melalui bank himbara.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tahun 2022, Anda bisa pantau terus situs resmi Kemnaker.***