Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Setelah itu, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Adapun hasil musyawarah tersebut bakal ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Acara yang telah ditandatangani tersebut, kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan.
Lalu, data yang sudah diinput di SIKS tersebut akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.
Bupati atau Walikota kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: MV Performance DARARI (Remix) Milik TREASURE Lampaui 3 Juta Penayangan di YouTube dalam Satu Hari