4. Masukkan nama Kecamatan
5. Masukkan nama Desa/Kelurahan
6. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP yang terekam
7. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Teliti? Tebak Jumlah Hewan pada Gambar dengan Cepat dan Benar, Waktumu 10 Detik
8. Jika huruf kode kurang begitu jelas, silakan klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
9. Klik tombol CARI DATA
Perlu diingat, hanya mereka yang datanya sudah terekam di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos saja yang bisa muncul namanya saat cek nama penerima PKH kategori BLT Ibu Hamil dan BLT Balita.
Sebelum itu, saat mendaftar di DTKS juga diperlukan persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapat PKH kategori Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.