Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Update Klasemen dan Perolehan Medali SEA Games 2022 Jumat, 20 Mei 2022: Indonesia Ada di Peringkat 4
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.