PR DEPOK – Bisakah daftar DTKS ke Kelurahan? Yuk, cek cara daftar dengan menyiapkan KTP agar bisa dapat bansos Kemensos.
Pendaftaran DTKS adalah bagian proses penting yang harus dilakukan oleh calon penerima bansos Kemensos, yang bisa melalui online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos atau melalui Kantor Kelurahan.
DTKS ini digunakan untuk mencatat data penerima bantuan sosial atau bansos Kemensos yang terbagi dalam beberapa kategori di antaranya adalah PKH, BLT, BPNT, PBI, dan juga perangkat STB gratis.
Baca Juga: Berencana Pergi ke Bogor? Simak Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Mulai Hari Ini
Tidak hanya bantuan sosial untuk ekonomi, bantuan untuk pendidikan seperti PIP Kemdikbud 2022 juga bisa mendaftar melalui DTKS.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Pusdatin, berikut ini cara daftar DTKS di Kelurahan hanya dengan menggunakan KTP untuk dapat bansos Kemensos.
Cara Daftar DTKS secara offline di Kantor Kelurahan:
1. Masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin atau pra sejahtera, bisa mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Kelurahan terdekat, dengan mengajukan KTP dan KK.
Baca Juga: Uya Kuya Bawa Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Medina Zein