Tidak Bisa Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id? Simak Penjelasannya agar Dapat BLT Rp600 Ribu

- 29 Mei 2022, 07:30 WIB
Simak penjelasan tentang alasan eform.bri tidak bisa diakses untuk cek penerima BPUM, yang nantinya akan dapat BLT.
Simak penjelasan tentang alasan eform.bri tidak bisa diakses untuk cek penerima BPUM, yang nantinya akan dapat BLT. /Tangkap layar situs eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Apakah Anda tidak bisa cek penerima Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 di eform.bri.co.id? Simak penjelasannya agar dapat BLT Rp600 ribu yang akan diulas pada artikel ini.

Mungkin tak sedikit masyarakat yang tidak bisa melakukan cek penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id hingga saat ini.

Sebagai informasi, situs eform.bri.co.id merupakan situs resmi untuk cek penerima BPUM 2022 dari pemerintah bersama dengan bank penyalur, yakni Bank BRI.

Akan tetapi, pelaku usaha nampaknya kesulitan untuk melakukan cek penerima BPUM 2022 sampai saat ini.

Baca Juga: Cair Mei Ini di Kantor Pos, Penerima BPNT dan PKH 2022 Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Pada situs eform.bri.co.id, terdapat sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa pemerintah sampai saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penyaluran BPUM 2022.

Sebagaimana diketahui, BPUM 2022 yang ditargetkan cair setelah Hari Raya Idul Fitri, tak kunjung cair hingga pekan terakhir di bulan Mei ini.

Oleh karena itu, pelaku usaha belum bisa melakukan cek penerima BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id sampai pemerintah memberikan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut.

Namun, para pelaku tak perlu risau sebab tak dapat melakukan cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Real Madrid Raih Liga Champions, Carlo Ancelotti Dapatkan Rekor Baru

Para pelaku usaha bisa melengkapi sejumlah syarat untuk mendapatkan BPUM 2022.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BPUM 2022, para pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya secara online lewat situs oss.go.id.

Setelah mendaftarkan usahanya secara online, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan lain untuk mendapatkan BPUM 2022, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: BPNT 2022 Cair Mei di Kantor Pos, Buka cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

4. Apabila domisili di KTP Anda tidak sesuai dengan usaha, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 30 hingga Cek Penerima Bansos PKH

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

BPUM merupakan program bantuan dari pemerintah yang telah ada sejak 2020 dengan tujuan dapat membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Pelaku usaha terpilih akan mendapatkan BPUM 2022 yang cair sebesar Rp600 ribu dari pemerintah melalui Bank BRI.

Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id telah dibuka, masyarakat bisa segera menyiapkan KTP untuk validasi data dan HP untuk mengakses situs tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Real Madrid di Liga Champions Minggu, 29 Mei 2022 Pukul 2.00 WIB

Anda dapat menggunakan browser HP untuk mengakses situs eform.bri.co.id, kemudian pilih opsi "Cek Data BPUM" apabila situs telah terakses.

Langkah berikutnya, Anda wajib mengisi beberapa data penting, salah satunya NIK KTP.

Pastikan kembali bahwa data yang Anda masukkan telah terisi dengan benar agar tidak terjadi kekeliruan data, kemudian lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan.

Setelah melalui semua tahapan, Anda akan menerima notifikasi yang menyatakan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah