PR DEPOK – Berikut ini sejumlah penyebab peserta tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32.
Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32 telah disampaikan pada hari ini, Senin, 13 Juni 2022.
Namun, tidak semua peserta lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32. Melainkan banyak juga yang tidak lolos.
Baca Juga: Dana KJP Plus Dapat Digunakan untuk Apa Saja? Simak Penjelasan dan Besaran Bantuannya
Bagi yang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32 masih memiliki kesempatan mendaftar Gelombang 33 mendatang.
Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, pastikan ketahui terlebih dahulu penyebab umum tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.
Informasi mengenai penyebab tidak lolos Kartu Prakerja agar Anda bisa lolos seleksi pada gelombang selanjutnya.
Baca Juga: Pengganti McDonald's Resmi Buka, Diberi Nama Vkusno & Tochka
Untuk lebih jelasnya, berikut ini hal-hal yang menjadi penyebab tidak lolos Kartu Prakerja.
Penyebab Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja
1. NIK KTP rerdaftar di lembaga lain
Penyebab tidak lolos Kartu Prakerja yang pertama yaitu NIK KTP pendaftar tercatat sudah masuk pada lembaga pemerintah lainnya, seperti di Kemdikbud atau Kemensos.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Woori the Virgin Episode 11 Sub Indonesia: Raphael Melamar Oh Woo Ri!
Seperti diketahui, masyarakat yang sudah mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BSU, atau Banpres tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Selain itu, masyarakat yang masih terdaftar di Kemdikbud juga tidak lolos Kartu Prakerja karena syarat penerima program ini yakni masyarakat yang sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Oleh karena itu, jika Anda terdaftar di Kemdikbud atau Kemensos, dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja.
Baca Juga: Update Situasi Ukraina: Artileri Rusia Hancurkan Jembatan Penghubung ke Sievierodonestk
2. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan
Ada syarat umum mendaftar Kartu Prakerja, salah satunya berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Jika Anda tidak memenuhi syarat tersebut, dipastikan tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok Selasa 14 Juni 2022: Akan Ada Kekecewaan
3. Sudah ada 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Untuk diketahui, dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika lebih dari dua anggota KK yang telah menerima Kartu Prakerja dipastikan tidak lolos seleksi.
Baca Juga: Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 32 Bisa Diketahui Lewat 3 Notifikasi Ini
4. Batas kuota
Pada setiap pendaftaran gelombang Kartu Prakerja memiliki batas kuota penerima yang dibagikan secara proporsional sesuai wilayah.
5. Termasuk dalam kriteria terlarang
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 32 untuk Peserta yang Lolos Seleksi
Jika Anda termasuk dalam golongan tersebut, maka tidak lolos Kartu Prakerja.
Demikian informasi lengkap penyebab tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32.***