Untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, calon peserta harus memenuhi syarat di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.
Baca Juga: Puasa Arafah: Bacaan Niat, Hukum, dan Keutamaan Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW
5. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
7. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.