3. Lakukan update data diri dengan mengisi data diri
Sebagai catatan saat mengisi alamat KTP, cukup isi bagian baris alamat tanpa perlu memasukkan RT/RW, kelurahan/desa, ataupun kecamatan.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI, Simak Pengalihan Jalan Hari Ini
4. Pastikan alamat sesuai dengan KTP dan jangan ditambahkan
5. Pastikan spasi dan tanda baca sudah sesuai saat mengisi alamat
6. Lakukan verifikasi foto e-KTP sesuai ketentuan
Baca Juga: 'Jangan Percaya ACT' Trending di Twitter, Ada Apa dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap?
7. Ambil foto dan pindai atau scan wajah sesuai ketentuan, disarankan untuk menggunakan HP
8. Verifikasi nomor HP dengan mengisi nomor HP Anda yang aktif.
9. Terdapat 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan