PR DEPOK - Bansos PKH tahap 3 akhirnya dihadirkan kembali Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Juli 2022 ini.
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, bansos PKH tahap 3 akan disalurkan Kemensos hingga September 2022 mendatang.
Para KPM bansos PKH tahap 3 ini berkesempatan mendapatkan berbagai BLT yang nominalnya berbeda-beda, paling tinggi Rp3 juta setahun.
Namun, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat agar bisa menjadi KPM bansos PKH tahap 3 dari Kemensos ini. Apa saja?
Syarat Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 3
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan
4. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 atau terkena PHK