PR DEPOK - Informasi mengenai besaran dana PKH tahap Juli 2022, untuk ibu hamil dan balita, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Sebagai informasi, pemerintah dan Kemensos, telah menyalurkan dana bantuan PKH tahap 3 pada bulan Juli 2022, untuk beberapa golongan tertentu.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), saat ini kembali disalurkan, setelah sebelumnya telah sukses dilaksanakan pada bulan April 2022 lalu.
Baca Juga: RESMI! Kim Garam Akhirnya Hengkang dari LE SSERAFIM
Untuk diketahui bersama, bansos PKH tahun ini terbagi menjadi beberapa tahapan, yang mulai disalurkan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH Tahap 3 ini, karena hanya 7 golongan yang telah ditentukan, yang bisa mendapatkannya.
Selain itu, masyarakat sebelumnya juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos, untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3 dari pemerintah.
Untuk pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat bisa daftar secara online maupun secara offline atau langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.