PR DEPOK – Pemerintah akan menghentikan atau menyetop pencairan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022, sebesar Rp200.000, bagi keluarga penerima manfaat atau KPM.
Penghentian BPNT 2022, dilakukan pemerintah apabila KPM sudah tidak lagi memenuhi persyaratan.
Lantas, apa saja penyebab BPNT 2022 dihentikan penyalurannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP
Tidak sedikit KPM harus gigit jari karena BPNT yang diterimanya dihentikan penyalurannya oleh pemerintah.
Bahkan, ada beberapa KPM yang sudah tidak bisa mencairkan BPNT, meskipun mereka masuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
Seperti diketahui, BPNT 2022 diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok setiap bulannya.
Baca Juga: RESMI! Kim Garam Akhirnya Hengkang dari LE SSERAFIM
Namun, BPNT 2022 ini tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai. Penerima bantuan sebesar Rp200.000 ini harus menukarkan bantuan ini dengan kebutuhan pokok, seperti beras, telur dan protein hewani maupun nabati.
Penerima manfaat BPNT 2022, bisa menukarkan bantuan ini di e-Warong, cukup dengan menggunakan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
KKS inilah yang selanjutnya berfungsi sebagai ATM. Namun perlu diingat, BPNT 2022 tidak bisa digunakan untuk membeli minyak goreng, pulsa ataupun rokok.
Namun, bantuan ini bisa dihentikan pemerintah, dan berikut ini penyebab BPNT 2022 dihentikan penyalurannya:
1. Meninggal dunia.
2. Tidak ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa/kelurahan.
3. Tercatat ganda (2 kali atau lebih) pada SIKS-NG menu BSP. Bagi KPM yang tercatat ganda (dua kali atau lebih) pada DPM BPNT, maka salah satu data KPM dipertahankan, sementara sisanya diganti mengikuti mekanisme penggantian KPM.
4. Sudah mampu.
5. Menolak BPNT.
6. Menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.
Itulah beberapa penyebab BPNT 2022 dihentikan penyalurannya kepada KPM.***