BSU 2022 Cair Agustus? Simak Info Terbaru dari Kemnaker Soal Kriteria Penerima BLT Rp1 Juta

- 1 Agustus 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - BSU 2022 cair Agustus? Simak info terbaru dari Kemnaker soal kriteria penerima BLT Rp1 juta yang terangkum dalam artikel ini.

Pencairan BLT Rp1 juta dari program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang dijanjikan Kemnaker terus dinantikan oleh para pekerja.

Sempat disebut bakal cair April sebelum Hari Raya Idul Fitri, hingga memasuki bulan Agustus, BSU 2022 tak kunjung dicairkan Kemnaker.

Baca Juga: Mengenal Arti Girlfriend Day yang Diperingati 1 Agustus, Apa Bedanya dengan Boyfriend Day?

Para pekerja pun bertanya-tanya apakah BSU 2022 cair Agustus? Sayangnya, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan informasi terkait jadwal pencairan BSU 2022.

Diungkap Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri, penyaluran BSU 2022 sampai sekarang masih membutuhkan penerbitan Permenaker terkait syarat dan tata cara pencairannya.

Menurutnya, penertiban Permenaker tersebut sedang dalam proses hanya saja sampai saat ini belum selesai.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Senin, 1 Agustus 2022: Cerah Berawan Sepanjang Hari

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.

Meski tak bisa memberikan jadwal pasti soal pencairan BSU 2022, Nindya Putri memberi bocoran kriteria penerima BLT Rp1 juta.

Menurut dia, kriteria penerima BSU 2022 atau BLT Rp1 juta kemungkinan tidak jauh berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop Pria yang Berulang Tahun di Bulan Agustus

BSU 2022 memang sudah pernah disalurkan dua tahun yakni pada 2020 dan 2021.

Untuk BSU 2022 kali ini menyasar pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Mengacu pada penyaluran tahun lalu, selain dua syarat tersebut ada sejumlah kriteria lain yang ditetapkan pemerintah dalam menentukan calon penerima BSU.

Kriteria penerima BSU berdasarkan ketentuan tahun lalu meliputi:

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Pesan Penting dari Alam Semesta Melalui Simbol yang Dipilih

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 3 Agustus 2022 Cair? Simak Tanggal Pencairan dan Daftar Penerima Bansos Kemensos Bulan Ini

4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral).

5. Terdaftar sebagai pekerja atau Buruh Penerima Upah.

Demikian informasi dari Kemnaker soal jadwal pencairan dan kriteria penerima BLT Rp1 juta atau BSU 2022.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah