- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tergolong miskin atau rentan miskin
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPNT Cair Agustus 2022 di Sini, Siapkan KTP untuk Dapatkan Rp200.000
- Bukan Aparatur Sipil Negara (PNS)
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
Pendaftaran DTKS agar menjadi penerima PKH tahap 3 dan BPNT dapat dilakukan langsung melalui kantor desa atau kelurahan.
Masyarakat juga bisa mendaftar di RT/RW atau kantor dinas setempat untuk selanjutnya diusulkan pemerintah daerah sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).