PR DEPOK – Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022, masih bergulir. Saat ini, pemerintah masih melakukan proses pencairan sebesar Rp200.000 untuk bulan Agustus 2022.
Namun, ada beberapa kriteria masyarakat yang dipastikan tidak layak untuk menjadi penerima BPNT 2022.
Kriteria-kriteria ini menjadi penentu dan dijadikan acuan pemerintah untuk menetapkan calon penerima BPNT 2022.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 Gratis, Desain Unik dan Keren, Lengkap dengan Cara Pasang
Kriteria ini juga yang menjadi panduan pemerintah untuk menghentikan penyaluran BPNT 2022 bagi penerima manfaat yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima atau pernah mendapatkan bansos sembako ini.
Lantas apa saja kriteria yang membuat Anda tidak layak mendapatkan BPNT 2022?
Dalam menentukan daftar penerima BPNT 2022, pemerintah menggunakan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
DTKS inilah yang kemudian menjadi acuan Pemerintah menyalurkan BPNT 2022, yang merupakan bansos untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dalam DTKS ini, terdapat kriteria kemudian dimasukkan sebagai syarat penyaluran BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menghentikan penyaluran BPNT 2022 apabila dikemudian hari KPM sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Berikut kriteria Anda tidak layak mendapatkan BPNT 2022 sebesar Rp200.000:
1. KPM yang sebelumnya mendapatkan BPNT akan dihentikan penyalurannya apabila meninggal dunia.
2. KPM sudah tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa/kelurahan.
3. KPM Sudah mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mendapatkan bansos.
Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat dan Waktu yang Tepat untuk Membacanya
4. Menolak BPNT 2022 dari Pemerintah.
5. Menjadi pekerja migran Indonesia, sebelum melakukan aktivasi.
6. Tercatat ganda atau dua kali sebagai penerima bansos atau lebih pada SIKS-NG menu BSP.
Sebagai catatan, bagi KPM yang tercatat ganda pada DPM BPNT 2022, maka salah satunya akan Di pertahankan dan sisanya, akan dialihkan.
Itulah kriteria dimana Anda tidak layak lagi menerima BPNT 2022.***