Apabila pekerja telah berhasil login ke kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.
Bagi pekerja yang termasuk sebagai salah satu penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Sementara itu, bagi pekerja yang bukan penerima BSU, maka akan muncul notifikasi dengan tulisan 'belum memenuhi syarat'.
Untuk bisa menjadi penerima BSU 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Simak 3 Jenis Bansos Subsidi BBM yang Akan Disalurkan September 2022 Lewat Pos Indonesia
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, selain harus memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, berikut ini syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi pekerja.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair September 2022, Berikut Masyarakat yang Berhak Cairkan Bantuan di Kantor Pos