Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BSU 2022 yang Cair September 2022, Ini Link Resmi yang Bisa Diakses

- 31 Agustus 2022, 10:48 WIB
BSU 2022 telah cair ke pekerja, berikut ini link resmi Kemenaker untuk cek penerima BLT Rp600.000.
BSU 2022 telah cair ke pekerja, berikut ini link resmi Kemenaker untuk cek penerima BLT Rp600.000. /ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah bantuan yang begitu dinantikan oleh pekerja.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan penyaluran tambahan bantalan sosial yakni berupa BSU 2022 kepada para pekerja.

BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 ini akan cair mulai minggu ini dan September 2022 kepada sebanyak 16 juta pekerja.

BSU ini dibayarkan sekali kepada para pekerja yang berhak mendapatkannya dari Kemenaker.

Baca Juga: Mantan Presiden Terakhir Uni Soviet Mikhail Gorbachev Meninggal di Usia 91 Tahun

Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU 2022 yang cair di bulan September 2022 ini?

Untuk cek penerima BLT subsidi gaji Rp600.000 ini, pekerja bisa mengakses link resmi bsu.kemnaker.go.id.

Situs bsu.kemnaker.go.id adalah situs resmi Kemenaker untuk mengecek status penyaluran Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: BLT Rp600.000 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Penyalurnya

Untuk mengakses situs tersebut, berikut ini link resmi serta cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja.

- Buka situs bsu.kemnaker.go.id dengan KLIK DI SINI.

- Klik menu 'Pengecekan'.

- Klik link menuju situs kemnaker.go.id.

- Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.

Baca Juga: Dana PIP Kemendikbud 2022 Masih Cair Hari Ini, Segera Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

- Lengkapi data diri dan lanjutkan pendaftaran akun hingga selesai.

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.

- Login ke akun yang sudah diaktivasi.

Baca Juga: Akhirnya Cair Minggu Ini! Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000 dengan Login Lewat kemnaker.go.id

Apabila pekerja telah berhasil login ke kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.

Bagi pekerja yang termasuk sebagai salah satu penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.

Sementara itu, bagi pekerja yang bukan penerima BSU, maka akan muncul notifikasi dengan tulisan 'belum memenuhi syarat'.

Untuk bisa menjadi penerima BSU 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Simak 3 Jenis Bansos Subsidi BBM yang Akan Disalurkan September 2022 Lewat Pos Indonesia

Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, selain harus memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, berikut ini syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi pekerja.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.

Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair September 2022, Berikut Masyarakat yang Berhak Cairkan Bantuan di Kantor Pos

4. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah