Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 dengan Login prakerja.go.id, Perhatikan Syarat-syaratnya

- 4 September 2022, 20:51 WIB
Perhatikan syarat-syaratnya apabila ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 yang baru dibuka dengan login di prakerja.go.id.
Perhatikan syarat-syaratnya apabila ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 yang baru dibuka dengan login di prakerja.go.id. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang menanti pembukaan prakerja. Pasalnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 resmi dibuka pada Minggu, 4 September 2022.

Masyarakat bisa mencoba peruntungan dengan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 dengan login prakerja.go.id.

Masih sama seperti pendaftaran di gelombang sebelumnya, masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 dengan login di prakerja.go.id harus memenuhi sejumlah syarat dan langkah mudahnya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT yang Cair September 2022 Beserta Besaran Dana di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk itu, simak cara daftar dan syarat apa saja yang harus dipenuhi hingga langkah mudah daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 dengan login di prakerja.go.id yang tersedia lengkap dalam artikel ini.

Penting diingat, sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 44, maka masyarakat wajib tahu dan memenuhi syarat agar kesempatan lolos mendapat total manfaat Rp3,55 juta lebih besar.

Untuk syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 sebenarnya masih sama seperti saat pendaftaran di gelombang sebelumnya.

Baca Juga: BLT BBM September 2022 Cair ke Nama Ini, Login ke cekbansos.kemensos.go.id Ada Bansos Rp600.000 dari Kemensos

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin berkesempatan lolos seleksi gelombang.

  • WNI atau Warga Negara Indonesia;
  • Berusia 18 tahun ke atas yang memiliki identitas diri berupa KTP;
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja;
  • Diutamakan bagi orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44, Ini Bocoran Tanggalnya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah