PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera cair di bulan September ini.
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, BSU 2022 akan cair mulai tanggal 9 September ini kepada para pekerja.
BSU 2022 akan disalurkan dengan besaran Rp600.000 untuk setiap pekerja yang termasuk ke dalam daftar penerima bantuan.
Dalam keterangan resmi Kemenaker, disampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU tahun ini.
Data ini diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Kabarnya, Bantuan Subsidi Upah tahun ini akan disalurkan kepada sebanyak 16 juta pekerja dari berbagai industri.
Terdapat beberapa syarat atau kriteria baru untuk penerima BSU 2022 ini.
Selain harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, terdapat beberapa syarat atau kriteria lainnya.
Baca Juga: Pasukan Ukraina Berhasil Menembak Jatuh Lima Rudal Jelajah Rusia